Soal LSPP AAMAI 102 Maret 2014
BAGIAN I
Jawab seluruhnya DELAPAN pertanyaan pada bagian ini. Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal maries).
Dianjurkan menggunakan waktu max. 45 menit untuk mengerjakan Bagian I.
1. Uraikan pengertaian offer and acceptance dalam contrat of insurance. (Mar 2014, No 1)
2. Uraikan pengertian agency by ratification. (Mar 2014, No 2)
3. Uraikan reciprocal duty dalam principle of utmost good faith. (Mar 2014, No 3)
4. Uraikan pengertian contra proferentem rule. (Mar 2014, No 4)
5. Uraikan mengapa setiap perusahaan Asuransi perlu membentuk suatu unit pelayanan konsumen internal? (Mar 2014, No 5)
6. Uraikan pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Mar 2014, No 6)
7. Uraikan pengertian perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia. (Mar 2014, No 7)
8. Uraikan akibat hukum dari pelanggaran prinsip itikad baik yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Dagang Indonesia (KUHD) (Mar 2014, No 8)
BAGIAN II
Jawab EMPAT dari ENAM pertanyaan pada bagian ini. Apabila dijawab leblh dari 4 (empat) soal, maka yang akan dinilai hanyalah jawaban dengan urutan pengerjaan 1(satu) sampal 4 (empat) tanpa memperhatikan nomor urut soal.
Seluruh pertanyaan memiliki bobot yang sama (equal marks)
9. Berkaitan dengan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), jelaskan: (Mar 2014, No 9)
a. Pengertian Mediasi.
b. Sikap yang harus dipegang teguh oleh BMAI dalam men upayakan penyelesaian sengketa Asuransi.
c. Jenis sengketa yang menjadi kompetensi BMAI dan jumlah/nilai yang dipersengketakan.
10. Jelaskan 5 (lima) hal penting (five essentials) yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan suatu kontrak. (Mar 2014, No 10)
11. Jelaskan 5 (lima) hal (matters) yang dapat menghilangkan keabsahan (validity) kontrak secara keseluruhan atau membuat sebagian dan isi kontrak menjadi tidak sah. (Mar 2014, No 11)
12. Jelaskan 5 (lima) hal yang harus dipenuhi dalam misrepresentation. (Mar 2014, No 12)
13. Berkaitan dengan assignment dalam kontrak Asuransi, jelaskan: (Mar 2014, No 13)
a. Pengertian assignment.
b. Jelaskan 3 (tiga) macam assignment.
14. Jelaskan ketentuan mengenai harga premi Asuransi dalam Hukum Usaha Perasuransian Indonesia (PP No.73/1992 beserta peraturan pelaksanaannya). (Mar 2014, No 14)
Untuk Soal-Jawab, silakan download sampel Gratis buku LSPP AAMAI di link berikut ini: http://www.akademiasuransi.org/search/label/Buku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar